ZAKAT PROFESI
Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagai kepatuhan kepada Allah SWT, termasuk berguna bagi sesama yang membutuhkannya.
Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid dan maslahat. Di antara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT;
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
Artinya: “Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).
Dengan zakat mengajarkan seseorang akan keikhlasan dan kedermawanan, sekaligus meningkatkan rasa kepedulian terhadap penderitaan fakir miskin. Apa saja sebenarnya manfaat zakat dilihat dari segi akhlak, keagamaan dan sosial?
a. Zakat bisa membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhannya.
b. Zakat mampu memperkuat tali persaudaraan dan ukhuwah islamiyah.
c. Menunaikan zakat bisa menambah harta dan meningkatkan keberkahan harta. Seperti yang tertuang di dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan sedekah itu tidak mengurangi harta.
d. Zakat akan memperluas peredaran harta. Hal ini karena dengan membayar zakat maka harta tidak berhenti pada satu titik, tapi bisa menyebar ke banyak orang.Dengan begitu manfaat zakat tidak hanya bersifat individu saja, tapi juga secara luas kepada masyarakat.
YAKESMA melakukan penyaluran zakat ke beberapa program yang dilaksanakan secara berkelanjutan, yaitu:
Yuk, Segerakan tunaikan zakat profesi anda untuk membersihkan hartanya. Sahabat yang ingin menunaikan zakat profesi dapat dengan cara:
1. Masukan nominal donasi
2. Masukan Data Anda Sebagai Donatur
3. Pilih metode pembayaran dan transfer ke no. rekening yang tertera
4. Klik ” PROSES SEKARANG”
Pengisian | |
---|---|
|
|